
Bangunan Keraton Kasepuhan yang dibangun oleh Panembahan Pakungwati I tahun 1529 di Cirebon, Jawa Barat, (26/1). Keraton kerajaan Islam ini merupakan perluasan dari Keraton Pakungwati yang dibangun oleh Pangeran Cakrabuana. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Cirebon - Aparat Pemerintah Kabupaten Cirebon hingga tingkat desa dan anggota DPRD Cirebon diwajibkan menggunakan bahasa Cirebon krama inggil setiap Kamis pada minggu pertama dan ketiga tiap bulan. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 434/849/Huk tertanggal 10 April tentang penggunaan bahasa Cirebon di lingkup Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Budayawan Cirebon, Nurdin M. Noer, mengapresiasi imbauan Bupati Cirebon tersebut. "Langkah ini sudah sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lagu, Bendera, dan Bahasa," katanya, Senin, 14 April 2014. Dalam Pasal 42 disebutkan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan membina bahasa di daerahnya sendiri. Pengembangannya pun bersifat luwes.
Namun Nurdin mengingatkan bahwa penggunaan bahasa Cirebon harus dijaga konsistensinya. Karena sekali pun bersifat wajib, tapi tidak ada sanksi yang menyertai. Akhirnya, tergantung masing-masing orang, apakah memiliki kesadaran untuk melestarikan pentingnya bahasa Cirebon atau tidak. (Baca : Budayawan Sesalkan Wali Kota "Tak Berbahasa Tegal" )
This post was made using the Auto Blogging Software from WebMagnates.org This line will not appear when posts are made after activating the software to full version.
No comments:
Post a Comment